Dirut Pertamina Bagikan Nomor Pribadi untuk Laporan BBM, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola

banner 468x60

ZONA EKSPRES – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyediakan nomor telepon seluler pribadinya khusus untuk menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar minyak (BBM) serta praktik yang tidak sesuai di lapangan.

“Selain kami punya call center di 135, saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu nomor 081417081945,” ujar Simon dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

Simon menjelaskan bahwa saat ini nomor tersebut hanya dapat menerima SMS. Namun, ia berencana untuk segera mendaftarkannya agar dapat digunakan melalui aplikasi WhatsApp.

Masyarakat dapat memanfaatkan nomor tersebut untuk melaporkan berbagai kejanggalan di lapangan, baik yang berkaitan dengan kualitas BBM maupun praktik petugas Pertamina saat bertugas.

Dalam kesempatan yang sama, Simon juga menyoroti kebutuhan energi selama bulan Ramadhan. Menurutnya, Pertamina memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan layanan serta ketersediaan energi guna memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama saat momen mudik Lebaran.

“Untuk itu, kami terus berkomitmen agar dapat menjalankan operasional dengan sebaik-baiknya, agar momen Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik,” tutur Simon.

Simon juga menyampaikan permohonan maaf atas keresahan masyarakat yang timbul akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, ia menegaskan komitmen Pertamina untuk terus memperbaiki tata kelola perusahaan agar lebih transparan dan menghadirkan bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama diduga melakukan pembayaran untuk RON 92, padahal produk yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian dicampur (blending) di storage/depo untuk menjadi RON 92, suatu praktik yang tidak diperbolehkan.

Modus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas BBM RON 92 yang dijual di SPBU Pertamina, terutama Pertamax.

Untuk meredam keresahan, Lemigas melakukan uji sampel terhadap BBM Pertamina dan menyatakan bahwa seluruh sampel bensin yang diuji dari berbagai SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan, serta Terminal BBM (TBBM) Pertamina Plumpang, telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *