RUU ASN Masuk Agenda DPR, Bahas Meritokrasi hingga Netralitas ASN

banner 468x60

ZONA EKSPRES – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas komisinya atas penugasan Badan Legislasi DPR RI.

“Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan bahwa tahapan pembahasan RUU yang akan dibahas tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh Badan Keahlian DPR RI. Menurut dia, Badan Keahlian DPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat guna memenuhi persyaratan partisipasi yang bermakna.

“Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut,” kata dia.

Menurut dia, perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang harus merata secara nasional. Selain itu, menurut dia, ada juga penguatan mengenai masalah netralitas ASN dalam pemilu.

Namun, menurut dia, substansi perubahan tersebut akan menjadi satu kesatuan. Nantinya, kata dia, pasal-pasal yang akan diubah tersebut bakal berdasarkan dengan substansi perubahan itu.

“Kalau surpres-nya turun, pimpinan DPR kemudian meminta kepada kami segera membahas, kami akan bahas,” kata dia.

Adapun RUU ASN itu disebut akan menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat. Nantinya pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah akan memungkinkan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai kebijakan pemerintah pusat.***

 

Editor: Irfan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *