ZONA EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmen kuatnya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan warga.
Kini, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan segala bentuk tindakan premanisme melalui layanan darurat Bandung Siaga 112, yang siap melayani selama 24 jam penuh.
Penegasan ini disampaikan dalam acara Harmonisasi Penanganan Laporan Gawat Darurat di Kota Bandung yang berlangsung di Hotel Atlantik, Kamis, 17 April 2025.
Acara ini digagas oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan melibatkan berbagai pihak lintas instansi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Bandung, TNI, PMI, PLN, PT Telkom, Apjatel, hingga tim respons cepat dan para relawan.
Sebagai bagian dari langkah terstruktur, Pemkot Bandung sebelumnya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme untuk menangani berbagai aksi preman secara lebih terarah dan tegas.
“Premanisme adalah salah satu bentuk kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam menindak aksi premanisme tetap mengedepankan prinsip humanis dan profesional.
Dengan begitu, proses penindakan dapat berlangsung secara tegas tanpa mengabaikan nilai-nilai hak asasi manusia.