Ketua Komisi II DPRD Indramayu: Pemerintah Gagal Tuntaskan Penataan ASN Sesuai UU

banner 468x60

ZONA EKSPRES – Pasal 66 Uu No 20 th 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengamanatkan bahawa penataan ASN wajib diselesaikan pada Desember 2024.

Namun pada kenyataanya pemerintah telah gagal melaksanakan amanat tersebut, karena sampai pada awal tahun 2025 masi belum tuntas. Penataan dimaksud adalah menjadikan honorer sebanyak 1,7jt orang yang berada di Database BKN diangkat PPPK.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi alasan ketidak tuntasan penataan ASN diantaranya karena ketidak singkronanya data formasi yg diusulkan oleh pemda dengan data honorer yg ada di database BKN dan ditambah lagi dengan keterbatasanya kemampuan keuangan daerah.

Ini jelas menurut kami menggambarkan kelemahan koordinasi dan konsolidasi pada proses perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa ASN dibagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Indramayu Imron Rosadi pada awak media, menurut pria yg akrab dipanggil Kang Imong, menambahkan pernyataanya bahwa dalam kondisi apapun honorer harus segera diangkat menjadi ASN.

Mestinya kalau sudah menjadi amanat Undang-undang komitmen kita bagaimana sebanyak 1,7jt honorer terangkat semua menjadi ASN tanpa ada proses seleksi dan penentuan formasi, karena mereka bekerja sekian lama sudah menduduki formasi yg dibutuhkan di tempat tugasnya masing-masing, mereka sudah mengandi pada negara dg tanpa kejelasan setatus menurut undang-undang dan tanpa menerima imbalan yg layak.

Mudah-mudahan dengan pemerintah hari ini melakukan efesiensi anggaran di beberapa sektor, anggaran tersebut bisa untuk menyelesaikan penataan ASN meskipun ada batasan belanja pegawai maksimal 30%.

Logikanya kalau dana hasil penyisiran dari pos anggaran tertentu bisa dijadikan untuk penambahan DAU bagi daerah maka total APBD bisa naik dan prosentasi 30% juga ikut naik jumlahnya dan upaya tersebut juga harus dibarengi dengan intruksi pemerintah pusan ke pemda untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nah dengan demikian usaha-usaha tersebut menurut kami memggambarkan proses kordinasi dan konsolidasinya agak lebih konferhensif. Tegas Imong, yg juga sebagai Sekertaris Fraksi PKB

Untuk diketahui penerimaan PPPK tahun 2024 telah menjadikan PPPK menjadi 2 kelompok, mereka yg lulus dikategorikan PPPK penuh waktu, sementara yang belum dinyatakan lulus masuk kategori PPPK paruh waktu, padahal di Undamg-undangnya tidak menyebut demikian, hanya melalui PermenpanRB No. 16 tahun 2025.

Maka sangat wajar para honorer meminta dihapus status PPPK paruh waktu dan berharap semuanya ditetapkan menjadi penuh waktu.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *