Polresta Bandung Bekuk 7 Mata Elang Penarik Kendaraan Ilegal

banner 468x60

ZONA EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga berperan sebagai “Mata Elang” (Matel) atau penagih kendaraan kredit bermasalah tanpa prosedur resmi.

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap tujuh orang yang diduga berperan sebagai penagih kendaraan bermotor kredit bermasalah atau dikenal dengan sebutan “Mata Elang” (Matel), yang beroperasi tanpa mengikuti prosedur resmi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kampung Tagog, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa penangkapan para terduga pelaku merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Warga mengadukan adanya dugaan aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai Matel di daerah Rancaekek dan Cileunyi.

“Petugas yang tengah melakukan patroli dan pengumpulan informasi di wilayah Cileunyi menemukan sejumlah orang yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penarikan unit kendaraan di depan minimarket Jalan Percobaan, Cileunyi,” ujarnya. Rabu, 16 April 2025.

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiganya bekerja untuk PT Asmoro Jaya dan mengantongi ID Card serta surat tugas sebagai Matel.

“Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang milik PT Asmoro Jaya di Kampung Tagog, Jalan Sukahaji, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil penarikan,” jelasnya.

Di gudang tersebut, empat orang lainnya diamankan beserta 25 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil penarikan tanpa prosedur legal.

Selain itu, turut diamankan tujuh unit telepon genggam dan sejumlah dokumen perusahaan.

“Berdasarkan keterangan dari salah satu orang yang kami amankan, unit kendaraan yang berhasil diamankan akan dikirimkan ke pihak leasing, dan PT Asmoro Jaya memperoleh keuntungan sekitar Rp70.000 per unit setelah dipotong biaya operasional,” tutur Olot.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan legalitas aktivitas yang dilakukan oleh PT Asmoro Jaya.

Polresta Bandung juga tengah menelusuri kemungkinan adanya debt collector yang lain.***

 

Editor: Irfan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *