Tubagus Hasanuddin: Negara Harus Adil dalam Kasus Penguasaan Lahan PTPN VIII

banner 468x60

ZONA EKSPRES – Anggota DPR RI, Tubagus Hasanuddin, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Namun, menurut hasil penelusuran Hasanuddin, FPI ternyata bukan pihak pertama yang menguasai lahan milik PTPN VIII tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut,” kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada rekan media, Minggu (27/12/2020).

Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, lahan bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas, yang saat ini diklaim oleh PTPN VIII, mencakup sekitar 352,67 hektare dan tersebar di enam desa.

Rinciannya, di Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung, seluas sekitar 94,26 hektare; Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, sekitar 40,08 hektare; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, sekitar 65,46 hektare; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, sekitar 97,71 hektare; serta di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, seluas sekitar 55,16 hektare.

“Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektare,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pensiunan jenderal TNI ini mengungkapkan bahwa tidak hanya FPI yang menguasai lahan milik negara tersebut, tetapi juga sejumlah jenderal, yayasan, vila, dan perusahaan asal Korea.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan bahwa dirinya tidak berpihak kepada siapa pun dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa negara harus bertindak adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung.

“Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku.Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua,” tegasnya.

Sebelumnya, PTPN VIII telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dengan permintaan untuk segera mengosongkan lahan.

Namun, dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, menegaskan bahwa somasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pesantren milik Rizieq, tetapi juga kepada semua pihak yang menggunakan lahan yang merupakan aset milik PTPN VIII.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *